BEBERAPA DASAR AGAMA ISLAM
1-al qur’an
2-al hadits
3-al ijma’
4-al qias
Dan diantara perkara 4 ini juga mepunyai beberapa divinisi :
1- fardlu
2- sunnah
3- haram
4- makruh
5- mubah
1) fardlu adalah sesuatu yang diberi pahala orang yang melakukan nya, dan disiksa orang yang meniggalkan nya (fardlu dan wajib juga mempunya satu arti)
3) haram adalah sesuatu yang diberi pahala orang yang meninggalkan nya dan dosiksa oranya yang melakukan nya
4)makruh adalah sesuatu yang diberi pahala orang yang meninggalkan nya dan disiksa orang yang melakukan nya
5)mubah adalah sesuatu yang tidak diberi pahala orang yang melakukan nya dan tidak disiksa orang yang meningglkan nya
Tidak hanya itu, perlu diketahui fardlu (hukum islam yang no.1) itu masih mempunyai dua bagian.
-Bagian yang pertama disebut fardlu ‘Ain
-Bagian yang ke dua disebut fardlu kifayah
banyak dikalangan seseorang yang tidak tau apa itu arti agama islam ,
dalam kesempatan kali ini saya ingin berbagi sedikit pengetahuan,beberapa pengetahuan yang berkaitan dengan agama islam, langsung saja kini kita bahas apa itu islam.
ISLAM adalah patuh kepada apa saja yang didatang kan (dibawa) oleh nabi MUHAMMAD saw. Dengan jalan mengkuti perintah serta menjauhi semua larangan nya.
islam juga mempunyai pondasi yang terbagi menjadi 4 (empat) perkara
2-al hadits
3-al ijma’
4-al qias
Dan diantara perkara 4 ini juga mepunyai beberapa divinisi :
- AL-QUR’AN adalah kitab allah (tuhan orang islam) yang diturunkan kepada junjungan kita nabi MUHAMMAD saw , untuk memperbaiki umat manusia dalam hl agama , kedunia’an serta keakheratan mereka
- AL-HADITS adalah segala sesuatu ucapan nabi MUHAMMAD saw serta amal pebuatan nya yang menjelaskan perihal bebarapa hukum-hukum islam serta memberikan petunjuk kepada seluruh manusia pada hukum-hukum itu.
- Al-IJMA’ adalah kesepaktan para mujahid (pejuang agama islam) umat islam sesudah wafat nya nabi mereka yakni nabi MUHAMMAD saw dalam suatu masa dari semua masa mengenai perkara manapun juga.
- AL-QIAS adalah menyesuaikan atau mencocokan suatu perkara yang tidak ada dalil nya pada perkara sesama nya , sebab ke dua perkara itu bersama’an mengenai sebab hukum nya .
Jadi jika seseorang yang hendak memeluk agama islam setidak nya tau apa itu dasar dasar agama islam, juga mengeahui siapa yang menciptakan nya , dalam artikel ini islam juga mempunyai beberapa hukum hukum islam yang dinamakan ahkamul islam
2- sunnah
3- haram
4- makruh
5- mubah
1) fardlu adalah sesuatu yang diberi pahala orang yang melakukan nya, dan disiksa orang yang meniggalkan nya (fardlu dan wajib juga mempunya satu arti)
2)sunnah adalah sesuatu yang diberi pahala bagi orang yang meakukan nya dan tidak disiksa orang yang meninggalkan nya (mustahab juga satu arti dengan sunnah)
3) haram adalah sesuatu yang diberi pahala orang yang meninggalkan nya dan dosiksa oranya yang melakukan nya
4)makruh adalah sesuatu yang diberi pahala orang yang meninggalkan nya dan disiksa orang yang melakukan nya
5)mubah adalah sesuatu yang tidak diberi pahala orang yang melakukan nya dan tidak disiksa orang yang meningglkan nya
Tidak hanya itu, perlu diketahui fardlu (hukum islam yang no.1) itu masih mempunyai dua bagian.
-Bagian yang pertama disebut fardlu ‘Ain
-Bagian yang ke dua disebut fardlu kifayah
Yang dinamakan fardlu ‘Ain adalah di ambil kesimpulan dari kata pertama (fardlu) Yang artinya yaitu perkara wajib, dan untuk kata yang ke dua (‘Ain) sebangsa kewajiban yang tidak boleh tidak kita harus melakukan nya, yaitu jika disimpilkan fradlu ‘Ain adalah sesuatu kewajiba atas semua orang muslim untuk melakukan nya dan kewajiban itu tadak akan gugur jika selebih nya sudah melakukan nya (yakni yang tidak melakukan nya masih tetap berdosa)
Untuk bagian yang ke dua fardlu kifayah adalah di ambil kesimpulan dari kata pertama (fardlu) Yang artinya yaitu perkara wajib, dan kata yang kedua (kifayah) kifayah diambil dari kata kafa yang mempunyai arti cukup fardlu kifayah adalah suatu kewajiban atas sea orang islam untuk melakukan nya ats orang yang mukallaf seluruh nya , tetapi sebagian dari orang mukallaf itu tidak ada melakukan nya , maka gugurlah kewajiban itu dari orang mukallaf yang selebih nya (yakni yang tidak ikut melakukan nya sudah tidak berdosa)
Perlu digaris bawahi MUKALLAF adalah seseorang yang sudah balligh dan pula berakal (tidak gila)
0 komentar:
Post a Comment